About Ourselves
About Ourselves

LAYANAN SIBOMA

Jenis Layanan Syarat Dan Jam Operasional Layanan

1.Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1) Surat Pengantar dari Desa

2) Photo Copy KTP

3) Photo Copy KK

2. Registrasi Dispensasi Nikah

1) Surat Kelaring dari Desa ( N1,N2,N3,N4,N5 dan N6 )

2) Pas Photo berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar )

3) Photo Copy KK

4) Photo Copy KTP

5) Photo Copy Ijazah

6) Photo Copy Sura Akte Cerai Hidup/Mati

7) Harus di urus Oleh Kedua Mempelai dan tidak Boleh diwakilkan


Registrasi Surat Keterangan Calon Jama'ah Haji 

1) Surat Pernyataan Calon Jama'ah Haji

Registrasi Surat Keterangan Proposal

1) Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

2) Photo Copy KTP

3) Photo Copy KK 

4) Photo Copy Tempat Usaha 

5) Rincian Anggaran Harus Sesuai atau Layak Dengan Usaha Untuk Proposal yang Berbentuk Organisasi

Registrasi Keterangan Ahli Waris 

1) Surat Ketrangan Waris yang Sudah Ditandatangani Kepala Desa 

2) Photo Copy KTP Anak, Suami, Istri ( yang Meninggal)

3) Photo Copy ( Anak yang Sudah Berkeluarga) 

4) Photo Copy Surat Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian yang diketahui Oeh Kepala Desa

5) Photo Copy Surat Menikah 

Registrasi Akta Jual Beli Waris 

1) Membawa Alas Hak 

2) Photo Copy KTP Pihak 1&2

3) Photo Copy KK 

4) SPPT

Registrasi Pencatatan Keterangan Waris 

1) Photo Copy KTP dan Ahli Waris 

2) Surat Keterangan Kematian 

3) Surat Keterangan Waris yang dikeularkan Oeh Desa 

Registrasi Rekomendasi Pembagian Hak Bersama 

1) Membawa Alas Hak 

2) Photo Copy KTP Pihak 1&2

3) Photo Copy KK 

4) SPPT

Registrasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisisan ( SKCK ) 

1) Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang Sudah Ditandatangani Oeh Kepala Desa

Registrasi Surat Izin Keramaian 

1) Pengantar RT

2) Pengantar dari Desa 

3) Photo Copy KTP/KK

Registrasi Izin Spanduk dan Umbul-Umbul

1) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

2) Photo Copy KTP Pemohon 

3) Gambar/Naskah Reklame yang Akan Dipasang

4) Mengisi Formulir Permohonan Izin Reklame 

5) Pernyataan Tertulis Kesanggupan Memeihara Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Reklame

Registrasi Surat Pengantar Pembangunan

1) Membawa Rekomendasi dari Desa

Registrasi Keterangang Usaha 

1) Membawa Surat Keterangan Domisili Usaha

2) Photo Copy KTP, KK, NPWP

3) Surat Pernyataan Usaha Mikro 

Registrasi Surat Izin Operasional Bengke Miik Perorangan 

1) Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa

2) Foto Copy E-KTP Pemohon

3) Surat Izin dari yang Bersangkutan 

4) Izin Tetangga 

Registrasi Surat Izin Usaha Peternakan Rakyat Skala Kecil

1) Photo Copy KTP dan KK Pemohon 

2) NIB

3) Surat Pemohon Izin 

4) Akta Pendiri Usaha 

5) IMP/PBG

6) NPWP

7) Rekomendasi dari Desa/Kelurahan

Registrasi Surat Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan 

1) Permohonan  Rekomendasi dari Lembaga/Yayasan

2) KTP Pemohon

3) Rekomendasi dari Desa/Kelurahan

4) Pengesahan Pendirian Sekolah/Yayasan dari Kemenkum

5) SKDU Lembaga/Yayasan

6) Izin Warga Setempat /Izin Lingkungan

7) Profil Lembaga/Sekolah

8) Akte Notaris 

9) Surat Tanah/Keterangan 

Registrasi Surat Rekomendasi Izin Pendirian Sanggar Budaya 

1) Surat Permohonan

2) Photo Copy KTP-EL Pemohon 

3) Akta Pendirian 

4) Izin Lingkungan dan Keterangan dari RT, RW dan Desa 

5) Gambar dan Denah Fisik Bangunan

6) Photo Copy Sertifikat atau Bukti Kepemilikan/Kepenguasaan Tanah

7) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Registrasi Surat Izin Usaha Hueller 

1) Photo Copy KTP dan KK Pemohon

2) NIB

3) Surat permohonan Izin

4) Akta Pendiri Usaha 

5) IMP/PBG

6) Izin Tetangga/Lingkungan 

7) NPWP

8) Rekomendasi dari Desa/Kelurahan

Jam Operasional Kantor Kecamatan Bojongmangu

Senin - Jum'at :

07:30 - 16:00 WIB

Istirahat (Senin - Kamis) :

12:00 - 13:00 WIB

Istirahat (jum'at) :

11:30 - 13:00 WIB

Sabtu - Minggu :

Libur

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Bojongmangu, langsung menuju loket Pelayanan umum untuk mengambil Nomor antrian dan menyerahkan berkas sesuai dengan keperluan.
  2. Pemohon menunggu di ruang tunggu yang telah di sediakan.
  3. Petugas menyerahkan berkas permohonan masyarakat kepada Seksi yang membidangi untuk penomoran registrasi dan diproses. Setelah itu, berkas ditandatangani oleh Camat sebagai tanda persetujuan
  4. Berkas yang telah ditandatangani di photo copy, berkas yang asli di berikan kepada pemohon dan berkas photo copy di simpan untuk di arsipkan.

Prosedur Pelayanan